JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari.
/p>
Ia rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Tanjungbalai Yusmada dan kawan-kawan, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai 2019.
/p>
"Diperiksa di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9).
/p>
Adapun KPK menduga Yusmada diduga menyuap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Syahrial agar bisa menjabat sebagai sekda. Syahrial diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
/p>
Yusmada selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
/p>
M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (riz/fin)
/p>