News . 06/09/2021, 19:37 WIB
JAKARTA - Mabes Polri harus turun tangan dalam mengusut kasus perusakan dan pembakaran masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Agar kasus ini tidak merebet ke wilayah lainnya. Terlebih Polda Kalbar dinilai tak akan mampu menangani kasus tersebut.
/p>
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mendesak Mabes Polri segera mengambil alih kasus perusakan masjid Ahmmadiyah di Sintang, Kalbar. Mabes Polri harus turun tangan karena Polda Kalbar dinilai tak maksimal dalam menangani eskalasi sebelum peristiwa perusakan itu terjadi. Ditakutkan kasus akan merebet ke wilayah lainnya.
/p>
"Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Polda di sana, ya kami minta Mabes Polri turun tangan ambil alih kasus ini," ujar Anam, dalam konferensi pers, Senin (6/9).
/p>
Mabes Polri harus segera mengambil alih kasus ini untuk mengantisipasi peristiwa serupa tak terjadi di wilayah lain. Perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang mempunyai tipologi yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya. Kemudian diprovokasi melalui media sosial hingga akhirnya meledak di banyak tempat.
/p>
"Karenanya kami mendorong ini kasus diambil alih Mabes Polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di Kalimantan maupun di seluruh wilayah Nusantara," tegasnya.
/p>
Diketahui, ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9). Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
/p>
Dalam peristiwa ini polisi telah mengamankan 12 orang. Sembilan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com