Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Sejumlah Rumah di Probolinggo

fin.co.id - 06/09/2021, 21:03 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Sejumlah Rumah di Probolinggo

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pihak-pihak terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tahun 2021 pada Minggu (5/9).

/p>

Adapun sejumlah rumah yang digeledah itu merupakan milik pihak-pihak terkait perkara di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurrahman Wahid, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

/p>

"Adapun lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/9).

/p>

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan bukti di antaranya dokumen serta barang elektronik.

/p>

"Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," kata Ali.

/p>

Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Dua di antaranya merupakan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota nonaktif DPR Hasan Aminuddin yang merupakan pasangan suami istri.

/p>

Sedangkan 20 tersangka lain berasal dari unsur kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo.

/p>

/p>

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

/p>

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

/p>

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

/p>

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

/p>

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta perorang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

/p>

Sebagai penerima, empat orang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

/p>

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis