News . 06/09/2021, 18:18 WIB

Dianggap Melempem soal Azis Syamsuddin, Begini Sikap MKD

Penulis : Admin
Editor : Admin

/p>

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Diperkirakan tak lama lagi politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dinilai lamban menangani persoalan ini. Terutama aduan dari masyarakat.

/p>

"MKD mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Artinya publik masih menaruh kepercayaan kepada DPR," kata Wakil Ketua MKD, Habiburokhman di Jakarta, Senin (6/9).

/p>

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin diadukan ke MKD oleh Lembaga Pengawas dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia atau LP3HI. Pengaduan itu terkait dugaan suap kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. "Percayalah pada saatnya MKD akan membuat putusan terkait pengaduan tersebut," imbuhnya.

/p>

Namun, lanjut politisi Partai Gerindra, pihaknya mendahulukan putusan penegak hukum soal Azis Syamsuddin. MKD tidak ingin dianggap mengintervensi proses hukum Azis Syamsuddin.

/p>

"MKD harus mematuhi aturan hukum. Di mana MKD tidak bisa mendahului putusan penegak hukum. Jangan sampai ada kesan MKD mendikte atau mengintervensi penegak hukum dengan membuat putusan yang mendahului," tutupnya.(rh/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com