/p>
JAKARTA - Aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu cara untuk efesiensi skrining kesehatan di masa pandemi virus COVID-19. Masyarakat diminta mengunduh aplikasi tersebut. Mulai 7 September nanti, perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan skrining PeduliLindungi.
/p>
"Salah satu hikmah dari pandemi COVID-19 ini, diharapkan mengarah pada upaya digitalisasi. Khususnya kesehatan di Indonesia," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Minggu (5/9).
/p>
Dia menyebbut aplikasi ini merupakan upaya pemerintah dalam efisiensi skrining kesehatan. Beberapa pendataan yang menjadi dasar penelusuran kontak (contact tracing) dapat diakses secara bersamaan.
/p>
Aplikasi tersebut banyak digunakan untuk pendataan vaksinasi dan riwayat perjalanan. Pengguna bisa mendaftar vaksinasi COVID-19 dan mengecek jadwal vaksinasi melalui aplikasi itu. Jika sudah divaksin, sertifikat digital juga dapat dilihat dan diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.
/p>
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi semakin luas setelah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Regulasi tersebut mengatur operasional berbagai sektor industri selama PPKM di berbagai tingkatan.
/p>
"Mulai 7 September 2021 , sejumlah tempat seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan skrining menggunakan Aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya.
/p>
Implementasi yang sudah dilakukan antara lain pengunjung pusat perbelanjaan harus memindai kode QR dengan aplikasi sebelum masuk. Petugas di sejumlah tempat publik juga meminta masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 sebelum masuk.
/p>
Sistem Electronic Health Card Alert (e-HAC) dari Kementerian Kesehatan sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Masyarakat yang bepergian dengan transportasi umum seperti pesawat terbang, bisa mendaftarkan rincian bepergian mereka melalui PeduliLindungi.
/p>
"Masyarakat agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan bertanggung jawab. Sertifikat vaksinasi jangan dipalsukan. Juga jangan disharing ke media sosial. Karena itu merupakan data privat. Karena ada konsekuensinya," pungkas Wiku. (rh/fin)
/p>