/p>
JAKARTA - Kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai sebagai tindak pidana. Aparat harus menangkap pelaku dan ditindak secara hukum. Sikap aparat keamanan yang terkesan membiarkan perusakan terjadi disayangkan.
/p>
"Muhammadiyah prihatin atas tindakan kekerasan dan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Masjid Miftahul Huda. Masjid itu dibangun dan dikelola oleh jamaah Ahmadiyah. Apapun alasannya, perusakan fasilitas ibadah adalah perbuatan kriminal. Pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Jakarta, Minggu (5/9).
/p>
Dia menyayangkan sikap aparat keamanan yang terkesan membiarkan perusakan itu terjadi. Meski begitu, dia mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan pemerintah daerah dan lapisan masyarakat terkait persoalan tersebut. "Meskipun kami menyayangkan sikap aparat keamanan yang terkesan melakukan pembiaran," imbuhnya.
/p>
Abdul Mu'ti meminta pemda dan aparat keamanan bersikap tegas dan pro aktif dalam menjamin kenyamanan umat untuk beribadah. Selain itu, peran aparat menegakkan aturan hukum juga wajib dikedepankan.
/p>
"Kepada pemerintah, pemerintah daerah, khususnya aparat keamanan. Hendaknya lebih pro aktif dan tegas dalam menegakkan aturan hukum. Melindungi, dan menjamin keamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing," pungkasnya. (rh/fin)
/p>