JAKARTA - Paguyuban Pegawai Eks Merpati (PPEM) mengadukan keluhan ke DPD RI. Mereka meminta keadilan, terkait belum dibayarnya pesangon yang menjadi hak karyawan. Totalnya, mencapai Rp318 miliar.
/p>
Ery Wardhana, sebagai juru bicara PPEM berharap agar Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti meneruskan permasalahan mereka ke presiden sehingga ada penyelesaian.
/p>
"Kami mengadu ke sini, supaya ada keadilan. Tuntutan kami adalah pesangon yang merupakan hak kami agar segera dibayarkan. Selama 6 tahun hak pesangon dari 1.233 pegawai eks PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sejumlah Rp318,17 miliar belum dibayarkan," kata Ery.
/p>
Sejauh ini, PPEM sudah banyak melakukan action agar persoalan yang mereka hadapi tidak terkatung-katung.Mulai dari mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, hingga meminta audiensi ke DPR, Kantor Staf Kepresidenan dan Kementerian BUMN.
/p>
Ia mengatakan, telah menempuh segala upaya sejak 2016. Namun untuk audiensi dengan Menteri BUMN belum mendapatkan kesempatan. Ke presiden juga belum bisa.
/p>
"Makanya kita berharap DPD RI mendorong permasalahan pesangon eks pegawai Merpati ini supaya menjadi atensi Presiden," lanjutnya, dikutip dari aman DPD RI, Jumat (3/9).
/p>
Dalam pemaparannya, Ery menyampaikan hingga saat ini cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 pensiunan, sebesar Rp94,88 miliar belum diberikan.
/p>
"Kalaupun Merpati harus ditutup oleh negara, kami semua tidak masalah. Karena kami juga tidak punya kuasa. Namun sebagai BUMN seharusnya tidak lalai dalam kewajibannya memenuhi hak-hak bekas pegawainya," katanya.
/p>
Seperti diketahui, anggota PPEM sudah tidak menerima gaji mulai Desember 2013. Kemudian pada tahun 2016, Pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan Program Restrukturisasi Karyawan berupa PHK massal, dengan pembayaran pesangon dicicil dalam 2 tahap.
/p>
Cicilan pesangon tahap I dibayarkan sebesar 50 persen, sedangkan cicilan pesangon tahap II diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) yang janjinya akan dilunasi pada Desember 2018. Tetapi hingga saat ini pembayaran cicilan Pesangon Tahap II tersebut tidak juga dilakukan. (khf/fin)
/p>