JAKARTA - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp1 juta akan selesai pada Oktober 2021. BSU pada tahun ini menyasar pada 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
/p>
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan target penyaluran BSU 2021 akan selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021. BSU ini akan berlangsung sebanyak lima tahap.
/p>
"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya dalam keterangannya, Jumat (3/9).
/p>
Dijelaskannya, dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.
/p>
Syarat penerima BSU 2021 sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
/p>
"BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening di bank-bank Himbara," ujarnya.(gw/fin)
/p>