KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

fin.co.id - 03/09/2021, 20:45 WIB

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

/p>

Ketiganya yakni Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA) Didiet Hartanto, Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi.

/p>

"KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/9).

/p>

Kesepuluh tersangka antara lain Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA) Didiet Hartanto dan Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufan; dua pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing M Nasir dan Tirtha Adhi Kazmi, serta enam kontraktor di antaranya I Ketut Suarbawa, Handoko, Melia Boentaran, Petrus Edy Susanto, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

/p>

Ketiga tersangka, kata Karyoto, ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) berbeda selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2021. Adapun dengan perincian Didiet ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Firjan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Tirtha di Rutan KPK Kavling C1.

/p>

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama," ucap Karyoto.

/p>

KPK mengatakan, Didiet dan Tirtha diduga berperan aktif dalam memanipulasi berbagai dokumen proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulang Bengkalis.

/p>

/p>

Manipulasi itu berupa proyek seolah telah selesai dikerjakan sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015.

/p>

"Di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO)," kata Karyoto.

/p>

Lebih lanjut, Firjan diduga turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M Nasir.

/p>

"Dalam pelaksanaan pekerjaan, FT (Firjan) juga selalu berkoordinasi dengan DH (Didiet) mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil," tutur Karyoto.

/p>

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp129 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp359 miliar.

/p>

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis