Iklan
Iklan
News

Dewas KPK Emoh Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan merespons desakan dari berbagai kalangan, salah satunya penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan, yang meminta dewas melaporkan Lili ke penegak hukum.

"Kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor-melapor," kata Anggota Dewas KPK Harjono ketika dikonfirmasi, Jumat (3/9).

Dewas meminta Novel melapor sendiri ke penegak hukum jika menilai pelanggaran etik Lili masuk ke ranah pidana. Menurut Harjono, tugas dewas hanya sampai penindakan pelanggaran etik.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan," ujar Dewas.

Sebelumnya, Novel Baswedan mendesak Dewas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Novel menilai pelanggaran etik yang dilakukan Lili sudah masuk pidana.

"Dewan Pengawas sebagai pemeriksa dan majelis etik telah mengetahui secara jelas bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020," kata Novel.

Novel mengatakan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 yang dilanggar Lili sejalan dengan Pasal 36 UU KPK.

Pasal 36 UU Tipikor mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. (riz/fin)

Berita Terkait