JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan H. RDPS bin M, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. RDPS selaku Kadis ESDM Tanah Bumbu periode 2011-2016 diduga menerima gratifikasi atau suap senilai Rp27,6 miliar.
/p>
"RDPS bin M selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (2011-2016) diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27.650.000.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (2/9).
/p>
Diungkapkan Leonard, RDPS disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
/p>
Dikatakan Leonard, terhadap tersangka RDPS langsund dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
/p>
"RDPS ditahan mulai 02 September 2021 hingga 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin," ujarnya.
/p>
Sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik melalui Tim Kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen. Hasilnya RDPS dinyatakan sehat dan negatif COVID-19. (gw/lan/fin)
/p>