MPR Masih Bahas Amandemen, Feri: Kepentingan Politik Kelompok Tertentu Pada Setiap Periode Pemerintahan
JAKARTA - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 masih menjadi diskusi publik. Meski sejumlah fraksi di DPR RI telah menolak untuk melanjutkan pembahasan amandemen di tengah pagebluk.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, partisipasi semua elemen bangsa harus dibuka seluas-luasnya. Sebagai dasar pengambilan keputusan untuk merespon wacana amandemen yang berkembang saat ini.
"Perlu pertimbangan dari segala aspek dan tata kelola aturan bernegara sebelum memutuskan untuk melakukan amandemen UUD 1945, karena itu perlu masukan dari publik," katanya, dikutip, Kamis (2/9).
Jangan sampai, menurut Lestari, proses amandemen UUD 1945 menjadi bola liar yang berpotensi merusak tujuan awal amandemen itu sendiri. Bahkan, pengkajian amandemen yang melebar itu berpotensi memicu silang sengketa yang malah menciptakan masalah baru bagi bangsa.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, sebaiknya energi yang kita miliki saat ini digunakan sebaik-baiknya untuk mengatasi masalah yang benar-benar dihadapi oleh masyarakat.
Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Atang Irawan menegaskan, amandemen bukan merupakan hal yang tabu di negeri ini. Namun, jelasnya, langkah-langkah amandemen itu harus diletakkan pada pondasi konstitusional.
Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945, jelas Atang, sesungguhnya tidak dikenal dalam sistem konstitusi kita. Karena, pasal dalam konstitusi itu saling berkaitan satu sama lain.
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari, amandemen UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan.
"Namun, apakah setiap dinamika yang terjadi dalam kehidupan bernegara harus direspon dengan mengamandemen UUD," ujarnya. Untuk mengamandemen UUD 1945, tambahnya, harus dilihat indikator-indikator apa saja yang mendorong amandemen tersebut.
Salah satu alasan wacana amandemen UUD 1945 saat ini, ujar Feri, adalah diperlukannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan proses pembangunan nasional.
"Tetapi apakah bisa dijamin bila ada PPHN pembangunan nasional bisa berkelanjutan? Kenyataannya dengan menggunakan GBHN di masa lalu pun pembangunan di masa Orde Lama dan Orde Baru tidak berkelanjutan," ujarnya.
Menurut Feri, pola pembangunan mirip GBHN sudah diadaptasi lewat pemberlakuan UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ia memperkirakan, tidak berkelanjutannya proses pembangunan dewasa ini lebih karena lebih mengemukanya kepentingan politik kelompok tertentu pada setiap periode pemerintahan. (khf/fin)