Iklan
Iklan
News

KPK Puas dengan Vonis Dua Eks Anak Buah Juliari Batubara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas dengan vonis dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya divonis dalam perkara suap bansos.

"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Ali mengatakan, hakim sudah baik dalam mempertimbangkan fakta persidangan. Lembaga antirasuah juga puas Matheus diberikan pidana pengganti oleh hakim.

"Majelis hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan tim jaksa," ujar Ali.

Kendati demikian, Ali belum bisa memastikan pihaknya tidak mengajukan banding. KPK masih memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap.

"Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud," tutur Ali.

Diketahui, Matheus Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan. Ia turut dijatuhi hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.

Sementara, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan. Namun Adi tidak dijatuhi pidana uang pengganti oleh majelis hakim.

Keduanya dinyatakan bersalah bersama eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. 

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (riz/fin)

Berita Terkait