Bareskrim Usut Pelecehan Pegawai KPI

fin.co.id - 02/09/2021, 14:27 WIB

Bareskrim Usut Pelecehan Pegawai KPI

/p>

JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bakal diusut.

/p>

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan menyelidiki kasus dugaan pelecehan tersebut.

/p>

"Saya sudah arahkan untuk lidik," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).

/p>

Dijelaskannya, penanganan perkara pelecehan seksual tersebut akan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

/p>

Kabareskrim meminta agar korban dapat kembali melapor kasus ke Kepolisian terkait perundungan dan pelecehan yang dialaminya. Sebab akan membantu proses penyelidikan.

/p>

"Kalau enggak ada laporan dari korbannya, kan sulit kami tau suatu kejadian itu terjadi," ucap Agus.

/p>

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah mendalami perkara tersebut.

/p>

"Saya baru dapat informasi tadi pagi. Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki," ujarnya.

/p>

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

/p>

Pengakuan MS muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9). MS menuliskan pesan terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas apa yang sudah dialaminya. Dalam suratnya, MS menceritakan mengalami pelcehan seksual sesama pria sejak 2012 hingga 2014.

/p>

Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

/p>

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

/p>

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.(gw/fin)

/p>

Admin
Penulis