News . 01/09/2021, 18:58 WIB

UU Baru di Korea, Potongan 30% Apple dan Google Tidak Berlaku

Penulis : Admin
Editor : Admin

SEOUL – RUU baru di Korea Selatan, memaksa Apple dan Google untuk melakukan penyesuaian.

/p>

Yang dimaksud di sini adalah keharusan dua raksasa teknologi AS itu, untuk mengijinkan pada developer menentukan metode pembayaran aplikasi milik mereka sendiri.

/p>

Dengan demikian, para developer aplikasi maupun game, tidak harus membayar potongan 30 persen kepada pihak Apple dan Google, atas setiap transksi yang terjadi.

/p>

Alhasil, para pengembang ini nantinya, dapat bertransaksi langsung dengan konsumen mereka, namun dengan nilai potongan bagi hasil yang lebih kecil.

/p>

Seperti dilansir Bloomberg via TechRadar (1/9), aturan baru ini diprediksi aktif per bulan Oktober mendatang.(ruf/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com