News . 01/09/2021, 21:34 WIB
/p>
JAKARTA - Aparat kepolisian diminta untuk menangani kasus yang membelit Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara obyektif. Jangan sampai tidak ada keadilan dalam penanganan kasus, karena melihat latar belakang Sean.
/p>
Kuasa Hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang meminta kepolisian objektif menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya oleh terapor Nicholas Sean Purnama. Penyelesaiaan kasus harusnya jangan melihat latar belakang terlapor. Dikatakannya, dalam kasus ini kliennya hanya meminta perlindungan hukum dari kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialami.
/p>
"Ya sebenarnya klien kami memohon adanya perlindungan hukum, dari kepolisian sebab semua teman-teman memahami bahwa terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," katanya, Rabu (1/9).
/p>
Dia menuturkan pihaknya melaporkan Nicholas Sean Purnama dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atas adanya dugaan perlakuan kasar yang diterima oleh kliennya.
/p>
"Kepolisian sudah mengeluarkan surat tanda terima laporan, dengan surat laporan polisi nomor 703/K/8/2021. Jadi dugaan tindak pidana itu adalah dugaan tindak pidana penganiayaan," ungkapnya.
/p>
Meski terlapor adalah putra salah satu tokoh ternama di Indonesia, namun Rudi yakin polisi akan bertindak dengan adil dalam memproses kasus tersebut.
/p>
"Kami yakin dan percaya kepolisian akan objektif mengungkap perkara ini," katanya.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com