Mulai 2022, Penyaluran Dana FLPP Diserahkan ke BP Tapera

fin.co.id - 01/09/2021, 08:23 WIB

Mulai 2022, Penyaluran Dana FLPP Diserahkan ke BP Tapera

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

×

/p>

JAKARTA  - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR menyatakan, bahwa mulai 2022 penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

/p>

Peraturan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka pada tahun 2022 mendatang pengelolaan FLPP yang sebelumnya dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP Kementerian PUPR akan dialihkan ke BP Tapera.

/p>

"Mulai 2022, dana FLPP tidak lagi disalurkan oleh PPDPP Kementerian PUPR tetapi tahun ini akan dialihkan kepada BP Tapera," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Herry Trisaputra Zuna dalam RDP dengan Komisi V DPR, dikutip Rabu (1/9/2021). 

/p>

Dengab beralihnya penyaluran FLPP sepenuhnya kepada BP Tapera, kata Herry, Kementerian PUPR berencana akan mengalokasikan bantuan pembiayaan perumahan pada tahun depan sebesar Rp28,2 triliun untuk 200 ribu unit rumah.

/p>

"Untuk dana FLPP dari total anggaran bantuan tersebut dialokasikan sebesar Rp23 triliun untuk 200 ribu unit rumah subsidi. Namun, penyaluran nanti pada tahun depan akan dilakukan oleh BP Tapera," ujarnya.

/p>

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menambahkan, bahwa kalau merujuk pada PP No.25 Tahun 2020 memang jelas dieksplisitkan dalam regulasi tersebut bahwa pada tahun 2021 FLPP akan dialihkan ke BP Tapera.

/p>

"BP Tapera akan memanfaatkan sistem dan aplikasi yang sudah dibangun oleh PPDPP Kementerian PUPR," pungkasnya.

/p>

Admin
Penulis