Mendes PDTT: Fungsi Bumdes Sebagai Konsolidator

fin.co.id - 01/09/2021, 13:54 WIB

Mendes PDTT: Fungsi Bumdes Sebagai Konsolidator

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

×

/p>

JAKARTA -  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan, bahwa fungsi dan peran Bumdes/Bumdesma telah dinyatakan sebagai badan hukum sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

/p>

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, bahwa hal ini merupakan unsur penting khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di level desa.

/p>

"Dengan posisi Bumdes/Bumdes Bersama/Bumnag (Badan Usaha Milik Nagari) atau sebutan lain tentu adalah satu kondisi yang mempertegas posisi hukumnya," kata Abdul Halim, Rabu (1/9/2021).

/p>

Dengan demikian, kata Abdul Halim, berbagai usaha sudah bisa dilakukan oleh Bumdes/Bumdes Bersama dan tentu berbagai upaya untuk membangun jaringan dengan berbagai pihak termasuk dengan perbankan.

/p>

"Juga termasuk, dengan para pemilik modal, dan para pegiat ekonomi dimanapun berada, Bumdes/Bumdes Bersama memiliki standing legal yang sangat kuat," ujarnya.

/p>

Halim Iskandar menuturkan, pemulihan ekonomi nasional di level desa dapat dilakukan melalui berbagai cara dengan menggiatkan Bumdes/Bumdes Bersama dan melibatkan pihak-pihak terkait. Salah satunya adalah dengan mengembangkan usaha Pertashop yang bermitra dengan PT Pertamina. 

/p>

"Bumdes/Bumdes Bersama yang merupakan badan hukum adalah sebagai konsolidator yang mengkonsolidir berbagai usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat agar semakin meningkat," terangnya. 

/p>

Diantaranya dengan melaksanakan konsolidasi terkait pemasaran, pendampingan untuk packaging, meningkatkan kualitas produksi.

/p>

"Ini adalah posisi Bumdesa/Bumdesa Bersama sebagai konsolidator. Disinilah yang betul-betul perlu saya tegaskan bahwa jangan sampai kehadiran Bumdesa/Bumdesa Bersama justru menimbulkan kegelisahan, keresahan bagi masyarakat. Jangan sampai usaha masyarakat yang sudah bagus malah menjadi menurun karena adanya Bumdesa/Bumdesa Bersama," kata Pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

/p>

Menurut Abdul Halim, kehadiran Bumdes/Bumdes Bersama sebagai badan hukum diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan beberapa target. 

/p>

"Pertama adalah menggeliatkan ekonomi desa dan meningkatkan berbagai usaha yang dilakukan masyarakat desa. Kedua berkaitan dengan kontribusi pendapatan asli desa dengan catatan adanya usaha yang signifikan," pungkasnya.

/p>

Admin
Penulis