/p>
JAKARTA - Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap sudah mulai diterapkan. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan.
/p>
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.
/p>
"Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," katanya, Rabu (1/9).
/p>
Meski sanksi dengan tilang elektronik telah diberlakukan, Polda Metro Jaya juga tetap memberlakukan tilang secara manual bagi pelanggarnya.
/p>
Sanksi tilang manual langsung dikenakan kepada pelanggar yang tertangkap tangan petugas menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus.
/p>
Namun, sebelum memberikan tilang, jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran.
/p>
"Data itu kemudian kita samakan dengan data 'capture' (ETLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE," katanya.
/p>
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.
/p>
Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.
/p>
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.(gw/fin)
/p>