News

Ingat! Tilang Pelanggar Ganjil Genap Sudah Diterapkan

JAKARTA - Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap sudah mulai diterapkan. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," katanya, Rabu (1/9).

Meski sanksi dengan tilang elektronik telah diberlakukan, Polda Metro Jaya juga tetap memberlakukan tilang secara manual bagi pelanggarnya.

Sanksi tilang manual langsung dikenakan kepada pelanggar yang tertangkap tangan petugas menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus.

Namun, sebelum memberikan tilang, jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran.

"Data itu kemudian kita samakan dengan data 'capture' (ETLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE," katanya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.(gw/fin)

Berita Terkait