News . 01/09/2021, 11:46 WIB
/p>
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan Indonesia sudah dalam kondisi darurat kebocoran data pribadi. Hal ini dibuktikan kasus kebocoran data pribadi meningkat secara kuantitas.
/p>
Ia menilai, perlunya regulasi tentang perlindungan data pribadi dan otoritas perlindungan data independen sangat tinggi.
/p>
“Awalnya kebocoran dari pihak swasta, Bukalapak, Tokopedia, tetapi kemudian data BRI Life yang bocor juga BPJS, apalagi hari ini keluar berita di Kemenkes yang juga soal kebocoran e-HAC," kata Farhan, lewat keterangan resmi, Rabu (1/9).
/p>
Politisi NasDem itu menjelaskan, solusi yang pas saat ini dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, menurutnya, perlindungan data pribadi tidak cukup dengan UU ITE.
/p>
Farhan menambahkan, RUU PDP ini ingin melahirkan sebuah profesi baru. Yaitu data protection officer, yang akan membantu para penguasa data untuk mengelola penyimpanan, penguasaan dan pengolahan data pribadi agar sesuai dengan UU.
/p>
“Bisa juga lembaga atau protection officer ini juga dalam posisi di level sebuah perusahaan atau lembaga. Kalau di perbankan bisa kita samakan dengan direktur compliance dan mitigasi risiko. Jadi, ini posisi yang sangat tinggi, karena kalau sampai salah, dalam penguasaan dan pengelolaan data pribadi, maka ada sanksi yang menarik di RUU PDP tidak ada kriminalisasi, di RUU PDP ini akan ada denda yang sangat besar," jelasnya.
/p>
Meski menargetkan RUU PDP akan disahkan dalam tahun ini, akan tetapi soal keberadaan lembaga independen pelindungan data masih dalam perdebatan.
/p>
Ia mengatakan, jika otoritas pelindungan data pribadi harus ada induknya, maka diperlukan sebuah lembaga yang punya otoritas yang kuat. Farhan menilai mimpinya bisa seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
/p>
Dia menambahkan, mencermati begitu daruratnya kondisi pelindungan data di Indonesia. Farhan mengatakan, yang paling realistis adalah usulan Kominfo terkait badan otoritas pengawas data pribadi. Sebab, jika memaksakan lembaga independen sejak awal, maka akan butuh tiga hingga lima tahun agar lembaga tersebut mulai bekerja dengan efektif. (khf/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com