Divonis Bersalah, Eks Anak Buah Juliari Justru Bersyukur

fin.co.id - 01/09/2021, 18:25 WIB

Divonis Bersalah, Eks Anak Buah Juliari Justru Bersyukur

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengucap syukur meski dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kurungan tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

/p>

Adi bersyukur karena permohonan justice collaborator (JC) atau pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dikabulkan oleh majelis hakim.

/p>

"Alhamdulillah JC sudah diterima, yang lain nanti kita pikirkan," kata Adi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9).

/p>

Meski permohonan JC diterima oleh majelis hakim, Adi mengaku masih akan memikirkan hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Karena, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyikapi vonis tersebut.

/p>

"Kalau JC diterima, Alhamdulillah, tapi hukumannya saya kira ya, ya nanti kita pikirkan dengan pengacara," ucap Adi.

/p>

Mantan anak buah Juliari Peter Batubara ini pun mengklaim, sudah membuka fakta hukum terkait kasus suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

/p>

Sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).

/p>

"Semuanya sudah di persidangan kok, silakan Jaksa untuk mengembangkan sendiri," tegas Adi.

/p>

Diketahui, vonis terhadap Adi Wahyono sama seperti tuntutan JPU KPK. Adi Wahyono oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.

/p>

Adi bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. 

/p>

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

/p>

Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

/p>

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

/p>

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis