×
/p>
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menarik uang jenis logam emas pecahan Rp750 ribu, setelah sebelumnya juga menarik uang logam emas pecahan Rp100 ribu yang sempat viral.
/p>
"Secara keseluruhan, BI mulai menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 karena masa pakainya sudah habis," demikian pernyataan resmi, dikutip Rabu (1/9/2021).
/p>
BI merinci, 20 jenis URK tersebut terdiri dari lima seri berbeda, salah satunya URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan. Ada tiga pecahan koin emas yang pada 1990 diterbitkan, yaitu koin Rp125 ribu, Rp250 ribu, dan Rp750 ribu.
/p>
"Kemudian, ada URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan," tulisnya.
/p>
Selain itu, ada juga URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, dua koin perak nilai Rp2.000 dan Rp5.000, serta koin emas Rp100 ribu.
/p>
Kemudian, URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan yang terdiri dari satu koin perak Rp10 ribu dan koin emas Rp200 ribu.
/p>
"Terakhir, URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, masing-masing koin perak pecahan Rp10 ribu dan koin emas pecahan Rp200 ribu," terangnya
/p>
Pencabutan URK diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
/p>
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
/p>