BI Tarik Uang Logam Emas Pecahan Rp750 Ribu

fin.co.id - 01/09/2021, 09:01 WIB

BI Tarik Uang Logam Emas Pecahan Rp750 Ribu

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

×

/p>

JAKARTA  - Bank Indonesia (BI) kembali menarik uang jenis logam emas pecahan Rp750 ribu, setelah sebelumnya juga menarik uang logam emas pecahan Rp100 ribu yang sempat viral.

/p>

"Secara keseluruhan, BI mulai menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 karena masa pakainya sudah habis," demikian pernyataan resmi, dikutip Rabu (1/9/2021).

/p>

BI merinci, 20 jenis URK tersebut terdiri dari lima seri berbeda, salah satunya URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan. Ada tiga pecahan koin emas yang pada 1990 diterbitkan, yaitu koin Rp125 ribu, Rp250 ribu, dan Rp750 ribu.

/p>

"Kemudian, ada URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan," tulisnya.

/p>

Selain itu, ada juga URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, dua koin perak nilai Rp2.000 dan Rp5.000, serta koin emas Rp100 ribu.

/p>

Kemudian, URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan yang terdiri dari satu koin perak Rp10 ribu dan koin emas Rp200 ribu.

/p>

"Terakhir, URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, masing-masing koin perak pecahan Rp10 ribu dan koin emas pecahan Rp200 ribu," terangnya

/p>

Pencabutan URK diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

/p>

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.

/p>

Admin
Penulis