Setuju! Tak Ada Restorative Justice untuk M Kece

fin.co.id - 31/08/2021, 19:44 WIB

Setuju! Tak Ada Restorative Justice untuk M Kece

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

/p>

JAKARTA - Polri tidak akan menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus yang membelit Muhammad Kece. Kasus akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

/p>

Langkah Polri tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia sangat mendukung langkah Polri tak menggunakan pendekatan keadilan restoratif terhadap kasus dugaan penistaan agama M Kece.

/p>

"Memang harus cepat, karena aksinya ini sudah sangat meresahkan dan bahkan bisa mengganggu stabilitas keamanan," katanya dalam keterangannya, Selasa (31/8).

/p>

Dikatakannya, kasus tersebut merupakan tantangan bagi Polri untuk mampu menerapkan keadilan restoratif, namun tetap memberi efek jera.

/p>

"Justru ini menjadi tantangan yang positif bagi Polri sendiri agar tetap bisa menerapkannya dengan baik, yaitu bagaimana sekarang Polri menerapkan keadilan restoratif yang tidak hanya memberi efek jera, namun juga humanis dan bisa mengubah tersangka menjadi manusia yang lebih baik," ujarnya.

/p>

Dia juga meminta Kepolisian untuk melanjutkan perkara dengan tidak hanya memberikan efek hukum yang jera, namun mampu membantu meluruskan pemikiran tersangka terkait kehidupan bernegara dan beragama di Indonesia,

/p>

Langkah itu menurut dia agar pelaku memahami bagaimana kehidupan saling menghormati dalam beragama dan bernegara, tidak boleh dibiarkan ada orang yang menghina kelompok lain apapun alasannya.

/p>

Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan dalam perkara Muhammad Kace, Polri tidak akan memberlakukan pendekatan "restorative justice" melainkan akan menempuh jalur hukum.

/p>

Polri akan menindak tegas perkara-perkara yang berkaitan dengan gangguan terhadap kebhinekaan.

/p>

Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.(gw/fin)

/p>

Admin
Penulis