ICW: KPK Mesti Dalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili-Syahrial

fin.co.id - 31/08/2021, 14:44 WIB

ICW: KPK Mesti Dalami Potensi Suap di Balik Komunikasi Lili-Syahrial

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami potensi tindak pidana korupsi di balik peristiwa komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

/p>

"Kedeputian penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Selasa (31/8).

/p>

Menurut Kurnia, penelusuran komunikasi antara Lili Pintauli dengan Syahrial penting dilakukan. Sebab, dalam sidang putusan etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas), terungkap Lili sempat membahas kasus yang menjerat M Syahrial.

/p>

"Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup," imbuhnya.

/p>

Tak hanya itu, ICW juga meminta agar Dewas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini, kata Kurnia, bukan yang pertama kali dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, KPK pernah melaporkan pimpinannya ke pihak kepolisian.

/p>

"Pada tahun 2009 lalu, Komisioner KPK, Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura," beber Kurnia.

/p>

Adapun Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.

/p>

/p>

Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.

/p>

Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

/p>

Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK.

/p>

Atas perbuatannya, Lili Pintauli dijatuhi hukuman pemotongan gaji sebesar 40 persen selama jangka waktu 12 bulan. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis