Disanksi Berat oleh Dewas KPK, Lili Pintauli Pasrah
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadap dia. Ia menyatakan tidak akan menempuh upaya lain terkait putusan tersebut.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," kata Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/8).
Adapun Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.
Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.
Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.
Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan M Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK.
Atas perbuatannya, Lili Pintauli dijatuhi hukuman pemotongan gaji sebesar 40 persen selama jangka waktu 12 bulan. (riz/fin)