News

Buru Tersangka Lain Asabri, 7 Saksi Digarap Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pendalaman untuk mencari tersangka-tersangka baru yang dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019. Mereka diperiksa pada Senin (30/8).

"Pemeriksaan dilakukan guna mendalami 7 manajer investasi (MI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatan pihak lain," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/8) malam.

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. H selaku Direktur Utama PT OSO Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri;
  2. IW selaku Pegawai PT Pool Advista Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  3. ES selaku Head Operation PT. Millenium Asset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  4. RDA selaku Direktur PT. Millenium Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  5. N selaku Fund Manager PT Asia Raya Kapital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  6. ABW selaku Sales PT. Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri
  7. DB selaku pihak swasta, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," katanya.

Diketahui, Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Kamis (26/8). Sehingga total ada 10 orang tersangka.

Satu tersangka baru yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.

"TT diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019," kata Leonard, Kamis (26/8).

TT merupakan saudara kandung Benny Tjokrosaputro dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Selain itu, dalam kasus ini delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).

Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Sedangkan pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.

Berita Terkait