Badan Pangan Nasional Terbentuk, Bulog Dapat Tugas Ini

fin.co.id - 30/08/2021, 14:59 WIB

Badan Pangan Nasional Terbentuk, Bulog Dapat Tugas Ini

JAKARTA - Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja, telah direalisasikan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021 tentang BPN, yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Juli 2021 lalu.

/p>

Selanjutnya BPN yang bertanggung jawab terhadap keberadaan beberapa komoditas pangan utama, akan memberikan tugas kepada Perum Bulog untuk memastikan ketersediaan 9 jenis komoditas pokok pangan.

/p>

"Terdapat 9 jenis pangan yang dikelola BPN, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia (hewan pemamah biak), daging unggas, dan cabai," ujar Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (30/8).

/p>

Bulog, kata Budi Waseso tetap bertanggung jawab untuk mengelola komoditas pangan cadangan pemerintah.

/p>

"Sebagai pelaksana kebijakan pangan, Bulog telah siap untuk menerima penugasan dari Badan Pangan Nasional, pertama untuk pengelolaan cadangan pemerintah, ketersediaan stabilisasi pasokan dan harga pangan, kedua untuk penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan dan ketiga, penugasan untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan terintegrasi nya hulu ke hilir sebagai alat monitoring dasar kebijakan pengambilan keputusan terkait pengolahan pangan," ungkap Budi Waseso.

/p>

Sebagai informasi saja, ada beberapa aturan yang berkaitan dengan kebijakan pangan nasional, yaitu UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres nomor 48 tahun 2016 tentang penugasan pada Perum Bulog dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. (git/fin)

/p>

Admin
Penulis