5 BUMN Disetujui Kemenkeu Dapat PMN Rp 32,57 Triliun Pada 2022

fin.co.id - 30/08/2021, 17:20 WIB

5 BUMN Disetujui Kemenkeu Dapat PMN Rp 32,57 Triliun Pada 2022

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Baru 5 perusahaan BUMN dari total 12 BUMN yang diajukan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN), yang telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperoleh penyertaan modal negara senilai Rp 32,57 triliun. 

/p>

Hal itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/8). Lima BUMN itu yakni Perumnas, PLN, Hutama Karya, Waskita Karya (WSKT) dan Adhi Karya (ADHI). 

/p>

"Nilainya, seperti usulan terakhir yang diberikan kepada Kemenkeu yang waktu itu sudah dibahas di Komisi VI DPR RI yaitu Hutama Karya Rp23 triliun, Waskita Karya Rp3 triliun, PLN Rp3 triliun, Perumnas Rp1,57 triliun dan Adhi Karya Rp2 triliun," ungkap Erick. 

/p>

Menurut Erick, kelima BUMN tersebut oleh Kemenkeu dimasukkan ke dalam klaster infrastruktur. Adapun untuk BUMN lainnya, ia menyebut masih menunggu konfirmasi dari Kemenkeu.

/p>

Sebelumnya Erick Thohir mengusulkan anggaran PMN pada 2022 untuk 12 BUMN senilai total Rp 72,44 triliun kepada DPR. Di samping itu, ia juga mengajukan PMN Non Tunai sebesar Rp 2,6 triliun bagi klaster pangan dan Rp809 miliar bagi klaster industri pertahanan kepada Komisi VI DPR RI.

/p>

Erick menyampaikan PMN merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.

/p>

Erick mengatakan hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini, dimana hampir 81 persen PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9 persen untuk restrukturisasi. (git/fin)

/p>

Admin
Penulis