Pemerintah Bentuk Badan Pangan, PKS : Walaupun Terlambat Kita Bersyukur

fin.co.id - 28/08/2021, 12:59 WIB

Pemerintah Bentuk Badan Pangan, PKS : Walaupun Terlambat Kita Bersyukur

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKATA - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyambut baik atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Menurutnya, selama ini DPR selalu mendorong pemerintah agar segera membentuk Badan Pangan Nasional.

/p>

Johan mengatakan sesuai amanat dari UU tentang Pangan maka pemerintah harus segera mendirikan kelembagaan badan pangan nasional sebagaimana amanat pasal 126-129 mestinya paling lambat pada akhir 2015 lalu.

/p>

“Namun walaupun terlambat kita bersyukur akhirnya lembaga tersebut terbentuk pada tahun ini,” ujar Johan.

/p>

Politisi PKS ini menilai selama ini peran regulator pangan di Indonesia dijalankan oleh beberapa kementerian dan Lembaga yang hal ini berakibat sering tumpang tindih, berpilah-pilah sehingga Perum Bulog sebagai operator pangan harus berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada banyak kementerian/Lembaga (K/L).

/p>

“Saya berharap dengan terbitnya Perpres tentang Badan Pangan Nasional ini dapat mewujudkan terciptanya pengelolaan pangan negara yang komprehensif dan terintegrasi,” ucap Johan.

/p>

Dengan dibentuknya Badan Pangan Nasional, imbuhnya, berarti kita saat ini telah memiliki kelembagaan pangan yang punya kewenangan.

/p>

“Ada penugasan dan peran khusus dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan menciptakan kemandirian pangan demi terwujudnya kedaulatan pangan nasional,” tutur Johan.

/p>

Johan menjelaskan bahwa Lembaga tersebut harus mampu membuat kebijakan pangan yang terintegrasi antara regulator dan operator pangan, sehingga tidak hanya berdasar kepentingan sektoral masing-masing K/L.

/p>

“Kita semua tentu berharap dengan pembentukan Badan Pangan Nasional melalui Perpres 66/2021 ini, kewenangan terkait pangan yang melekat pada beberapa K/L tersebut dapat dialihkan sepenuhnya kepada badan pangan nasional yang posisinya langsung berada di bawah Presiden,” urai Johan. (khf/fin)

/p>

Admin
Penulis