Waskita Karya dan Kreditur Sepakati Restrukturisasi Utang Rp21,9 Triliun

fin.co.id - 27/08/2021, 18:55 WIB

Waskita Karya dan Kreditur Sepakati Restrukturisasi Utang Rp21,9 Triliun

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita) dan 7 kreditur perbankan telah mencapai kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi atas utang sebesar Rp 21,9 triliun dari total utang sebesar Rp 29,2 triliun, atau merepresentasikan 75 persen dari total utang yang direstrukturisasi.

/p>

Adapun 7 bank yang terlibat dalam restrukturisasi tersebut adalah Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank BTPN, Bank Syariah Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan Bank DKI. 

/p>

Kesepakatan restrukturisasi dituangkan dalam Perjanjian Restrukturisasi Induk yang pada hari ini (25/08) ditandatangani oleh Direktur Utama Waskita, Destiawan Soewardjono, dan para Direksi Bank yang mewakili para kreditur yaitu Wakil Direktur Utama Bank BNI, Adi Sulistyowati, Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, Direktur Utama Bank BRI, Sunarso, Direktur Utama Bank BTPN, Ongki Wanadjati Dana, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi, Direktur Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Nancy Adistyasari dan Direktur Bank DKI, Romy Wijayanto. 

/p>

Penandatanganan dilakukan secara fisik di Mandiri Club Jakarta dan secara daring via video conference pada pukul 16.00 WIB. Acara penandatanganan disaksikan juga oleh Wakil Menteri II Kementerian BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. 

/p>

Direktur Utama Waskita, Destiawan Soewardjono   mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh para kreditur dan Kementerian BUMN sehingga restrukturisasi keuangan Waskita dapat terlaksana. 

/p>

“Dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan dengan seluruh kreditur menjadi langkah yang sangat baik bagi perbaikan kondisi keuangan serta kinerja operasional Waskita Karya. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan optimisme seluruh pihak terkait kepada Waskita,” kata Destiawan dalam keterangannya, Jumat (27/8). 

/p>

Dalam sambutannya, Wakil Menteri II Kementerian BUMN, Kartika Wirjoatmodjo  juga menyampaikan hal senada, “Waskita merupakan salah satu BUMN strategis yang telah berkontribusi baik dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan perekonomian Nasional,” jelas Kartika. 

/p>

“Oleh karena itu saat ini kita semua tengah bahu membahu mengusahakan penyehatan keuangan dan restrukturisasi Waskita Karya agar tetap dapat berkontribusi pada pembangunan dan perekonomian Nasional,” lanjutnya. 

/p>

Restrukturisasi keuangan Waskita dilakukan dengan pendekatan proyek-proyek Waskita sesuai dengan perhitungan proyeksi keuangan yang telah disetujui oleh para Kreditur.

/p>

Terdapat beberapa poin utama dalam perjanjian restrukturisasi tersebut, antara lain membagi seluruh utang bank outstanding Waskita dalam 2 Tranches, yaitu Tranche A senilai Rp 13,7 triliun serta Tranche B1 & B2 dengan total nilai Rp 15,5 triliun.

/p>

 Tanggal jatuh tempo kedua tranches tersebut adalah 31 Desember 2026, namun Tranches B2 memiliki opsi untuk perpanjangan masa jatuh tempo hingga tahun 2031.

/p>

Selain itu, Waskita dan para Kreditur juga menyepakati tingkat bunga fixed rate untuk kedua Tranches tersebut sebesar 5,5 persen. 

/p>

“Penandatanganan MRA yang berlangsung hari ini dapat dijadikan momentum yang sangat positif bagi Waskita dan para stakeholders akan berjalannya program transformasi Waskita Karya,” jelas Destiawan. 

/p>

Program restrukturisasi keuangan merupakan bagian dari upaya pemulihan kinerja Waskita secara menyeluruh dan untuk menciptakan pertumbuhan bisnis ke depan yang berkelanjutan. Program tersebut merupakan bagian dari program transformasi bisnis menyeluruh yang dicanangkan oleh Waskita. (git/fin)

/p>

Admin
Penulis