JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kejagung pun didorong terus mendalami kasus ini dan menetapkan tersangka-tersangka baru.
/p>
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi Kejagung yang kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk yang juga saudara kandung Benny Tjokrosaputro. Dia pun meminta Kejagung tidak ragu menyeret siapa pun yang terlibat korupsi dana PT Asabri dan Jiwasraya.
/p>
"Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh tebang pilih. Perkara harus dibuat terang-benderang," katanya dalam keterangannya, Jumat (27/8).
/p>
Ditegasnya, dalam mengusut kasus tersebut penyidik tidak boleh berhenti terhadap para tersangka yang sudah masuk tahap persidangan.
/p>
Dia menyampaikan, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat namun belum diproses. Diutarakannya, Sonny Wijaya, Direktur Utama PT Asabri pada saat awal menjabat tidak pernah mengenal Heru Hidayat. Anehnya, secara tiba-tiba mempercayakan Heru Hidayat dan rekan-rekannya sebagai mitra mengelola investasi yang begitu besar.
/p>
"Jika tanpa ada rekomendasi serta dorongan orang yang begitu berpengaruh jelas tidak mungkin. Orang tersebut kabarnya merupakan salah seorang petinggi BPK," katanya.
/p>
Hal itu kemudian semakin terlihat rekan-rekan Heru Hidayat di perusahaan bersama yang juga menjadi direksi di perusahaan tersebut, ikut terlibat aktif menjual saham dengan harga tinggi ke Asabri.
/p>
"Jelas sangat merugikan malah tidak pernah tersentuh," ujarnya.
/p>
Namun, kerugian negara justru lebih banyak dibebankan kepada para pemilik saham yang berstatus narapidana, dimana sahamnya sudah tidak ada lagi di Asabri. Jika memperhatikan laporan keuangan dari pembelian dan penjualan, saham Asabri malahan diuntungkan.
/p>
Dari sini juga terlihat pengabaian pemeriksaan BPK dan penyidik, karena tidak pernah menyentuh emiten saham yang masih dimiliki Asabri dalam jumlah besar. Bahkan, di atas 15 persen, sementara batas maksimal yang ditetapkan hanya sebesar lima persen.
/p>
Karenanya, dia berharap agar kejaksaan menyingkap pelaku lain dalam kasus mega skandal tersebut. Jaksa harus membuktikan bahwa penegakan hukum kasus Asabri murni hukum bukan karena tekanan pihak lain.
/p>
"Atas dasar itulah siapa pun yang terlibat harus diproses secara objektif, transparan dan akuntabel," ujarnya.
/p>
Sebelumnya Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk sebagai tersangka d korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019.
/p>
"TT diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/8).(gw/fin)
/p>