JAKARTA - Penceraham Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung dan harus dilarikan ke RS Polri Kamis (26/8) malam. Tersangka kasus penodaan agama tersebut menjalani perawatan di rumah sakit, namun kasusnya tetap diproses.
/p>
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan meski Yahya Waloni dirawat di RS Polri, namun proses hukum kasus penodaan agama tetap berjalan.
/p>
"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," katanya, Jumat (27/8) malam.
/p>
Diterangkannya, karena mengalami gangguan kesehatan, maka Yahya Waloni, maka penahanan terhadapnya dibantarkan. Meski berstatus sebagai tersangka, Yahya tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
/p>
"Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," terangnya.
/p>
Dijelaskan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri karena mengalami pembengkakan jantung.
/p>
"Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung," katanya.
/p>
Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri pada Kamis (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
/p>
Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8) pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(gw/fin)
/p>