JAKARTA - Ustadz Yahya Waloni ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ditangkap di kawasan Cibubur, Kamis (26/8).
/p>
Kabar penangkapan penceramah yang menyebut Bible fiktif dan palsu tersebut dibenarkan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
/p>
"Ya benar (ditangkap)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
/p>
Namun, Rusdi belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan. Namun, penangkapan Yahya Waloni terkait dengan penodaan agama.
/p>
"Penodaan agama," katanya.
/p>
Pada Selasa (27/4), Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ujaran kebencian. Yahya disebut telah menistakan agama Kristen.
/p>
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA).
/p>
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
/p>
Ustadz Yahya Waloni diancam pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(gw/fin)
/p>