News . 26/08/2021, 21:45 WIB

Proses Hukum Penghina Agama Tanpa Melihat Siapa Pelakunya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Semua pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum. Aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan hukum tanpa memandang siapa pelakunya.

/p>

"Semua warga sama di mata hukum. Sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil. Termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," tegas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (26/8).

/p>

Dia mendukung sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. "Jadi siapa pun pelakunya dan dari agama mana pun. Semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum. Ini harus tegas," imbuh Yaqut.

/p>

Dia mengajak umat beragama menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Selain itu, tokoh agama diminta memberikan edukasi dan pemahaman pentingnya menghargai perbedaan antarumat beragama.

/p>

"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing. Tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," pungkasnya.

/p>

Hal senada disampaikan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan, agar memberikan tuntutan dan hukuman maksimal kepada penista agama.

/p>

"Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain. Karena itu, pelakunya harus dihukum maksimal," ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8).

/p>

Menurutnya, hukuman berat juga diperlukan untuk menghadirkan efek jera. Tujuannya agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa. Hal ini berguna untuk menjaga keharmonisan toleransi umat beragama serta menghindarkan Indonesia dari adu domba oleh pihak-pihak yang anti agama.(rh/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com