Pakar Hukum Dorong Kejagung Seret Pihak Lain Terlibat Kasus Asabri
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ragu untuk menyeret siapapun yang diduga terlibat korupsi dana PT Asabri dan Jiwasraya. Karena itu penyidik tak seharusnya berhenti pada 9 tersangka yang saat ini masuk ketahap persidangan.
"Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang," kata Suparji menanggapi kelanjutan penanganan kasus korupsi pada PT Asabri.
Pernyataan Suparji itu sekaligus merespon belum diprosesnya secara hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat. Baik sejumlah emiten PT Asabri maupun petinggi BPK yang diduga ikut bermain dalam kasus tersebut.
Bahkan Sonny Wijaya Direktur Utama PT Asabri, pada saat awal menjabat tidak pernah mengenal Heru Hidayat. Namun secara tiba-tiba uamg dalam waktu singkat langsung mempercayakan Heru Cs sebagai mitra dalam mengelola investasi yang begitu besar. Tanpa ada rekomendasi serta dorongan orang yang sangat berpengaruh jelas tidak mungkin. Orang tersebut kabarnya merupakan salah seorang petinggi BPK.
Semakin nampak , dimana partner- partner Heru Hidayat di perusahaan bersama yang juga menjadi direksi di perusahaan- Perusahaan tersebut , ikut terlibat aktif menjual saham dengan harga tinggi ke Asabri . Jelas sangat merugikan malah tidak pernah tersentuh .
Namun kerugian negara justru lebih banyak dibebankan kepada para pemilik saham yang berstatus narapidana, yang mana sahamnya sudah tidak ada lagi di Asabri. Jika diperhatikan pada laporan keuangan Asabri dari pembelian & penjualan saham tersebut Asabri malahan diuntungkan.
Dari sini juga terlihat pengabaian pemeriksaan BPK dan penyidik , karena tidak pernah menyentuh emiten saham yang masih dimiliki Asabri dalam jumlah besar, bahkan diatas 15%/ sementara batas maximal yang ditetapkan hanya sebesar 5%.
Karena itu Suparji berharap, agar kejaksaan menyingkap pelaku lain dalam kasus mega skandal ini. Jaksa harus membuktikan bahwa penegakan hukum kasus Asabri ini murni hukum, bukan karena tekanan pihak lain.
Atas dasar itulah, siapapun yang terlibat harus diproses secara obyektif, transparan dan akuntable.
"Yang bersalah harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," kata Suparji.
Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan hingga kini masih terus mendalami pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana keuangan dan investasi PT Asabri(Persero).
Karena itu sejumlah Direktur pada perusahaan sekuritas juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pada Selasa (24/8) lalu, penyidik telah memeriksa Dirut PT OCBC Sekuritas Indonesia Djamdjani. Lalu Dirut PT. OSO Sekuritas Indonesia Achdiarini Siwiwardhani.
Kemudian pada Kamis (19/8), penyidik memeriksa TJ selaku Direktur Utama PT Panin Sekuritas, saksi CH selaku Direktur Utama PT Trust Sekuritas.
"Diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan.