Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Asabri

fin.co.id - 26/08/2021, 19:26 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Asabri

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sehingga total ada 10 orang tersangka dalam kasus ini.

/p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk sebagai tersangka d korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019.

/p>

"TT diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/8).

/p>

Dijelaskan Leonard, TT yang merupakan saudara kandung Benny Tjokrosaputro, disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 4 UU No 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

/p>

"Selanjutnya TT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan," ujarnya.

/p>

Untuk diketahui, delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).

/p>

Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

/p>

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

/p>

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

/p>

Sedangkan pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.

/p>

Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(gw/lan/fin)

/p>

Admin
Penulis