Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Perpanjang Penahan Eks Dirut Sarana Jaya

fin.co.id - 26/08/2021, 14:24 WIB

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Perpanjang Penahan Eks Dirut Sarana Jaya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

/p>

Yoory merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

/p>

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka YRC untuk 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai 25 Agustus 2021 sampai 23 September 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8).

/p>

Ia mengatakan dengan batas waktu penahanan tersebut, tim penyidik akan terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.

/p>

Selain itu dalam penyidikan untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan, KPK pada Kamis ini juga memanggil seorang saksi Yurisca Lady Enggraeni selaku notaris.

/p>

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

/p>

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

/p>

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.

/p>

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

/p>

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

/p>

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis