JAKARTA - Vonis enam terpidana pengemplang PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
/p>
Jaksa pun kemudian mengeksekusi atau menjebloskan para terpidana ke rumah baru mereka di lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk menjalani hukumannya.
/p>
Lapas Cipinang: Benny Tjokcrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional)Vonis:
/p>
- Penjara seumur hidup
- Denda uang pengganti senilai Rp6,078 triliun
Rutan Salemba: Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya)Vonis:
/p>
- Penjara selama 20 tahun
- Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Hendrisman Rahim (Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya) Vonis:
/p>
- Penjara selama 20 tahun
- Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Rutan Cipinang :Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera)Vonis:
/p>
- Hukuman penjara seumur hidup
- Denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun
Joko Hartono Tirto (Mantan Direktur Maxima Integra) Vonis:
/p>
- Penjara selama 20 tahun
- Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Syahmirwan (Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) Vonis:
/p>
- Penjara selama 18 tahun
- Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (gw/fin)