News

Apresiasi Penangkapan Mkece, Ketua KNPI: Saya Tunggu Gerak Cepat Polisi Tetapkan Abu Janda Tersangka

JAKARTA- Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap YouTuber Muhamad Kece yang dinilai telah melecehkan Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Haris menilai, orang seperti Muhamd Kece perlu diproses hukum lebih lanjut karena bisa memecah kerukunan umat beragama di Indonesia.

"Saya apresiasi gerak cepat kepolisian dalam penangkap M.Kece," kata Haris saat dihubungi FIN, Kamis (26/10/2026).

Haris mengatakan bahwa kasus Mkece harus mendapat mengawalan dari masyarakat sehingga sampai pada pengadilan. Sebab banyak kasus penodaan agama yang dipolisikan, namun mengambang hingga kini.

Namun demikian, haris juga meminta gerak cepat kepolisian untuk menetapkan pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda sebagai tersangka kasus penodaan agama yang dipolisikan sejak Januari 2021 lalu.

"Saya juga selalu menantikan gerak cepa Divisi Humas Polri dalam menetapkan Abu janda sebagai tersangka," ujarnya.

Haris mengharapkan agar kepolisian memproses laporan dari KNPI. Sebab sudah hampir setahun, laporan itu tidak ada kejelasan.

"Harus jelas penanganan terhadap (laporan) Abu Janda yang sudah lama dipolisikan. Kalau memang SP3 ya jelaskan saja bahwa sudah SP3," kata Haris Pertama.

Dia menilai, orang seperti Abu Janda dan Muhamad Kece hanya membuat gaduh dan kebencian di tengah masyarakat.

Dia berujar, secara pribadi dan KNPI selaku kelembagaan, tidak akan mencabut laporan terhadap Abu Janda meskipun telah lama mengendap di Bareskrim Polri.

"Kami dari KNP tidak akan mencabut laporan terhadap Abu Janda. Apalagi saat ini dia mulai bereaksi kembali di media sosial," tutur Haris Pertama.

Untuk diketahui, Abu Janda kembali angkat bicara terkait penangkapan YouTuber MKece. Padahal sebelumnya, dia sempat vakum setelah dipolisikan atas kasus penodaan agama.

Abu Janda menilai, pasal penghinaan agama hanya diperuntukan untuk penista agama dai kalangan non muslim. Sementara banyak para ustad yang dinilai menistakan agama lain, tidak diproses hukum.

“Demikian lah pasal penodaan agama cacat ala negeri wakanda.. hanya menghukum penista agama islam saja,” ucapnya. (dal/fin)

Berita Terkait