News . 25/08/2021, 07:26 WIB
JAKARTA- Banyak pihak yang mendesak kepolisian secepatnya menangkap YouTuber dengan nama akun MuhammadKece terkait penghinaan agama Islam. Kepolisian menyebut, kasus tersebut kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah adanya sejumlah bukti awal.
/p>
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
/p>
Namun, begitu Muhamad Kece belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Pasalnya, keberadaan pria tersebut belum diketahui. Polisi akui masih melacaknya.
/p>
"Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," kata Ramadhan.
/p>
Sementara itu, pengguna media sosial diminta agar tidak menyebar video milik Muhamad Kece terkait dugaan penghinaan agama. Polisi mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
/p>
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko. Ya bisa (dijerat UU ITE)," kata Ramadhan.
/p>
Kini, sejumlah video yang berisiko memecah bela persatuan itu, telah di-take down dari kanal YouTubenya.
/p>
"Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang mem-posting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," tabah dia lagi.
/p>
Sejauh ini, dari catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama.
/p>
"Sudah 20 video yang sudah diblokir atau di take down. Jadi bukannya, Maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini," ungkap Ramadan. (dal/fin).
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com