JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece, terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam di wilayah Bali.
/p>
"Sudah ditangkap," kata Kabareskrim Polri Kombes Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/8).
/p>
Agus mengatakan M Kece ditangkap di Bali, dan siang ini akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
/p>
"Ditangkapnya di Bali, hari ini akan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Agus.
/p>
Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan meminta keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli.
/p>
Polri pun memburu keberadaan M Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.
/p>
Video unggahan M Kece viral di media sosial dan memantik kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.
/p>
YouTuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
/p>
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
/p>
Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.
/p>
Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.
/p>
Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id. (riz/fin)
/p>