Polisi: M Kece Ditangkap di Tempat Persembunyiannya

fin.co.id - 25/08/2021, 14:39 WIB

Polisi: M Kece Ditangkap di Tempat Persembunyiannya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tersangka dugaan penistaan agama Muhamad Kece (MK) ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali.

/p>

"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).

/p>

Rusdi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Selasa (24/8) malam pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

/p>

Polri telah menyematkan status tersangka kepada M Kece. Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

/p>

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.

/p>

Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa M Kece dari Bali ke Bareskrik Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.

/p>

Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan M Kece yang bermuatan penodaan agama.

/p>

Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

/p>

"Tentunya bukti unggahan M Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

/p>

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

/p>

"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis