JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit bank bagi dunia usaha dan masyarakat hingga 2023 mendatang.
/p>
Menurut aturan yang berlaku saat ini, kebijakan restrukturisasi kredit hanya diberikan sampai April 2022. Ketentuan itu tertuang di Peraturan OJK (POJK) Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
/p>
"Sekarang OJK sedang mempersiapkan untuk ini, kami sudah minta diperpanjang sampai 2023," ungkap Airlangga di Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31, dikutip Rabu (25/8/2021).
/p>
Selain meminta kebijakan restrukturisasi kredit diperpanjang, Airlangga mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan agar persyaratan pengajuan restrukturisasi bisa dipermudah dengan cepat bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.
/p>
"Persyaratan perbankannya tidak perlu melakukan tambahan untuk proteksi capital adequacy ratio (CAR). Kita juga sudah melihat loan to asset ratio juga perlu dijaga," ujarnya.
/p>
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar pemerintah dan OJK memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit langsung untuk tiga tahun. Melainkan tidak seperti sekarang ini yang skemanya per satu tahun.
/p>
"Perpanjangan satu tahun itu susah bagi kami untuk bikin proyeksinya, jadi kalau bisa langsung tiga tahun, misal dari 2023-2025," kata Hariyadi.
/p>
Kendati begitu, usulan ini langsung ditolak oleh Airlangga. Sebab, perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit sudah tepat bila diberikan per satu tahun.
/p>
"Karena kita monitor satu tahun dengan recovery ekonomi, kita melihat potensi agar pandemi kembali ke situasi normal waktunya tidak tiga tahun, tapi asumsinya satu tahun, meski asumsinya tidak ada varian baru, seperti delta kemarin yang membuat gelombang ketiga," pungaksnya. (der/fin)
/p>