JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu aparat penegak hukum lain menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang semester I 2021.
/p>
Kedua DPO berasal dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
/p>
"Hingga akhir Juni 2021, KPK telah membantu pencarian dua DPO," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/8).
/p>
Adapun kedua DPO masing-masing H. Khoironi F. Cadda, terpidana perkara tipikor terkait penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007.
/p>
APBD yang menjadi bancakan itu diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian negara Rp4,5 miliar.
/p>
Sementara, satu DPO lainnya yakni berinisial CAP, tersangka perkara tipikor terkait pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp14,9 miliar.
/p>
Karyoto mengatakan, selain membantu pencarian DPO pada tahap penyidikan maupun penuntutan, KPK juga memfasilitasi perbantuan lainnya kepada aparat penegak hukum dalam pelaksanaan supervisi perkara.
/p>
Perbantuan itu di antaranya pemeriksaan fisik di tahap penyidikan, pelacakan aset di tahap penyidikan, keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun penuntutan, dan fasilitasi lainnya yang dibutuhkan. (riz/fin)
/p>