News

Dipraperadilankan MAKI Soal Supervisi Kasus Djoko Tjandra, KPK Hormati Hak Publik

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi.

Termasuk Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penghentian supervisi dan penyidikan sosok "King Maker" dalam kasus Djoko Tjandra.

"Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/8).

Dalam proses pengajuan praperadilan, ujar Ali, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan.

Ali meminta masyarakat memahami bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan. Sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan.

Atas dasar itu, perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan majelis hakim.

"Siapapun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun," kata Ali.

Selanjutnya jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindaklanjut penanganan perkara tersebut, KPK mempersilakan untuk melaporkannya.

"Dengan disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindaklanjuti," ujar Ali.

Sebelumnya, MAKI menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8). Gugatan ini terkait langkah KPK menghentikan supervisi dan pengusutan sosok "King Maker" dalam sengkarut skandal Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, tindakan KPK menghentikan supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara.

Penghentian supervisi ini, kata dia, berakibat penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker. (riz/fin)

Berita Terkait