Bebas dari Penjara, Gus Nur: Gimana Nih, Mau Nyebong Atau Gimana?
JAKARTA- Penceramah kontroversial Sugik Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur akhirnya bebas dari penjara pada Selasa (24/8/2021) setelah 10 bulan dibui terkait kasus pencemaran nama baik.
Lewat sebuah video yang diunggah channel YouTube Mimbartube, Gus Nur menceritakan dinginnya lantai penjara. Namun semua itu tidak membuatnya mengeluh. Bagia dia, sejak masuk penjara hingga keluar, dia hanya bisa bersyukur.
Gus Nur kemudian mengatakan, akan tetap konsisten berjuang menyampaikan kebenaran sebagai bagian dari amar ma'ruf nahimungkar.
"Jadi sederhananya banyak pertanyaan: gimana nih setelah keluar? Apa lembek atau lemes, atau mau nyebong atau gimana? Insya Allah tidak ya, kita tetap amar ma'ruf nahimungkar ya. Walaupun nanti kita rubah strateginya ya," ujar Gus Nur dikutip, Selasa (24/8/2021).
Gus Nur mengatakan, perjuangan kali ini strateginya dirubah demi membela rakyat dan umat.
“Nanti kita ubah strateginya, kalau ada penguasa atau kekuasaan yang melaparkan rakyat, maka kita berusaha mengenyangkan rakyat. Kalau ada kekuasaan yang menggusur rumah rakyat, kita akan bangun rumah rakyat. Begitulah, insya Allah. Kalau ada kekuasaan yang membuat rakyat menangis, kita akan usap air mata rakyat tersebut dengan apapun,” tuturnya.
Lebih jauh, Gus Nur mengaku tidak menyesal dipenjara. Sebab bagi dia, kasus yang dihadapi bukan kasus kriminal.
“Yang penting kita dipenjara bukan karena kriminal. Dicatat itu ya. Jadi, orang kalau masuk penjara biasanya ditanya kasusnya apa. Kalau kriminal, pasti di-bully,” terangnya.
“Alhamdulillah dari masuk sampai keluar, kita baik-baik saja. Saya masuk penjara dalam tanda kutip karena dituduh ya,” tegasnya.
Sebelumnya, Gus Nur divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ia pun kemudian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. (dal/fin).