JAKARTA - PT Trans Jabar Tol (TJT) Menyampaikan, bahwa tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I atau Tol Ciawi-Cigombong naik mulai hari ini, Senin (23/8). Tarif baru tersebut berlaku untuk semua golongan.
/p>
Menurut TJT, penyesuaian tarif tol ini sudah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 821/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021.
/p>
"Halo #SobatBOCIMI, pada 23 Agustus 2021, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol Ciawi-Sukabumi," demikian tulis PT TJT melalui Instagram resminya, @TransJabarTol, dikutip Senin (23/8/2021).
/p>
Secara rinci, tarif kendaraan golongan I Ciawi-Simpang Susun Cigombong naik dari Rp12 ribu menjadi Rp14 ribu. Lalu, kendaraan golongan II dan III sebesar Rp21 ribu, dari sebelumnya Rp18 ribu. Sementara, kendaraan golongan IV dan V berlaku tarif baru Rp28 ribu dari sebelumnya Rp24 ribu.
/p>
"Apabila #SobatBOCIMI mengalami kendala dalam melintasi ruas Jalan Tol Ciawi - Sukabumi dapat menghubungi call center 24 jam kami di nomor 0251-8210000," sambungnya.
/p>
Secara keseluruhan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi terdiri dari 4 seksi, yaitu Seksi 1 Ciawi-Cigombong sepanjang 15,35 km sudah beroperasi sejak Desember 2018.
/p>
Kemudian, Seksi 2 Cigombong-Cibadak sepanjang 11,90 km, Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat sepanjang 13,70 km dan Seksi 4 Sukabumi Barat-Sukabumi Timur sepanjang 13,05 km.
/p>
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 ruas Cigombong - Cibadak sepanjang 11,9 km selesai akhir 2021. Saat ini, pembangunannya sudah mencapai 75,55 persen. (der/fin)
/p>