JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8). Gugatan ini terkait langkah KPK menghentikan supervisi dan pengusutan sosok "King Maker" dalam sengkarut skandal Djoko Tjandra.
/p>
"Senin, 23 Agustus 2021, jam 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133, Jakarta Selatan. MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (23/8).
/p>
Boyamin menyatakan, tindakan KPK menghentikan supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara.
/p>
Penghentian supervisi ini, berakibat penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker.
/p>
"Ini sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin.
/p>
Boyamin memaparkan, MAKI telah menyampaikan surat kepada KPK tertanggal 11 September 2020 mengenai penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi.
/p>
MAKI juga telah diundang KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
/p>
Tak hanya itu, Boyamin pun sudah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman.
/p>
"Yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini," kata Boyamin.
/p>
Adapun sosok "King Maker" diduga terkait dengan Action Plan pengurusan fatwa MA agar Joko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi cessie Bank Bali.
/p>
Dalam perkara terkait pengurusan fatwa MA ini, baru Djoko Tjandra, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha sekaligus mantan kader Nasdem Andi Irfan Jaya yang dijerat dan divonis bersalah. (riz/fin)
/p>