News . 23/08/2021, 21:24 WIB

PPKM Akan Terus Diberlakukan Selama Pandemi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlaku terus selama pandemi COVID-19. PPKM merupakan alat untuk menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

/p>

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (23/8).

/p>

Menurutnya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah. Kebijakan ini berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden.

/p>

"Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 dan 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama-sama," terang Luhut.

/p>

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan PPKM masih akan diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa dan Bali telah membaik. Namun, masyarakat tetap harus waspada.

/p>

Jumlah provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level tertinggi telah berkurang dari awalnya 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Sedangkan untuk di Pulau Jawa, presiden menyebutkan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota-kabupaten lain sudah berada pada PPKM level 3 pada 24 Agustus 2021.(rh/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com