JAKARTA - Kepolisian tengah menyelidik pemilik akun YouTube MuhammadKece yang dipolisikan terkait penodaan agama Islam.
/p>
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan, Bareskrim Polri menyelidiki akun tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
/p>
"Anggota sedang bekerja, melaksanakan penyelidikan," kata Irjen Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8).
/p>
Dia menyebut laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama Islam oleh youtuber MuhammadKece diterima penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8) lalu.
/p>
"Sabtu malam sudah ada laporan masyarakat ke Bareskrim Polri," ucapnya.
/p>
YouTuber tersebut sebelumnya dipolisikan oleh Barisan Ksatria Nusantara (BKN). Laporan polisi itu tercantum dalam LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.
/p>
Ia dipolisikan terkait dugaan penistaan agama melalui media elektronik yaitu Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal KUHP/156a KUHP. (dal/fin)
/p>